Wacana KPR 40 Tahun Dinilai Ringankan Cicilan, tetapi Berpotensi Tambah Beban Finansial
By Admin

Ilustrasi KPR 40 Tahun
nusakini.com, Jakarta — Wacana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum Hari Buruh memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kondisi keuangan masyarakat jangka panjang.
Perencana keuangan Indra Hadiwidjaja menilai kebijakan tersebut dapat membantu keluarga muda mengakses rumah, namun masyarakat perlu memahami konsekuensi total pembayaran yang jauh lebih besar akibat akumulasi bunga pinjaman.
Menurut Indra, cicilan bulanan yang tampak lebih rendah kerap membuat masyarakat fokus pada kemampuan bayar jangka pendek tanpa menghitung total kewajiban hingga akhir tenor.
Ia mencontohkan simulasi rumah seharga Rp1 miliar dengan asumsi bunga 10 persen per tahun. Untuk tenor 30 tahun, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp8,77 juta dengan total pembayaran sekitar Rp3,15 miliar.
Sementara itu, jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan bulanan turun menjadi sekitar Rp8,49 juta. Namun, total pembayaran meningkat menjadi sekitar Rp4,07 miliar.
“Penurunan cicilan bulanan relatif kecil, tetapi total pembayaran bertambah sangat besar karena bunga berjalan lebih lama,” kata Indra di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan risiko lain seperti pinjaman yang melampaui usia produktif, ketidakpastian pendapatan dalam jangka panjang, hingga potensi terganggunya tujuan keuangan lain seperti dana pensiun dan pendidikan anak.
Menurut Indra, kebijakan KPR jangka panjang sebaiknya diiringi edukasi literasi keuangan serta skema yang lebih fleksibel, termasuk opsi pelunasan dipercepat tanpa penalti.
Indra Hadiwidjaja merupakan perencana keuangan profesional di Jakarta yang aktif memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset bagi keluarga muda di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tujuan perencanaan keuangan bukan sekadar memiliki aset, tetapi juga menjaga keseimbangan kondisi finansial keluarga dalam jangka panjang. (*)